Selasa, 20 Mei 2014

PENGEMBANGAN KEGIATAN EXSCHOOL OLAH RAGA
SMA NEGERI 1 SIANTAR

I. Latar Belakang
Pendidikan jasmani olah raga bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan. Bertujuan untuk mengembangkan aspek kebugaran jasmani ketrampilan gerak, ketrampilan berpikir kritis, ketrampilan, sosial, stabilitas emosional tindakan moral aspek pola hidup sehat dan pengenalan lingkungan bersih. Hal tersebut dilakukan melalui aktifitas jasmani, olah raga, dan kesehatan terpilih, yang direncanakan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Peranan olah raga dalam peningkatan kesehatan siswa pembinaan mental maupun watak semakin lama semakin memegang peranan penting dalam kesehatan olah raga, bahkan sudah menjadi bagian dari gaya hidup  (lifestyle) masyarakat Indonesia. Melalui berbagai prestasi olah raga untuk dapat berprestasi maksimal dalam even –even kejuaraan nasional maupun internasional.        
Diluar itu cabang olah raga, futsal, dan volly telah menjadi olah raga yang sangat populer di Indonesia selang beberapa dasawarsa keduanya bahkan telah berkembang sangat pesat di Indonesia. Dalam kenyataannya banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan olah raga ini. satu yang mendasar adalah terbatasnya pembelajaran dasar kepada para siswa dan kurangnya pengarahan tentang baik dan pentingnya berolahraga.

II. Pengembangan Kegiatan Olah Raga

            Tahun ini adalah tahun yang baik untuk semakin mengembangkan kegiatan exschool di sekolah ini mengingat semakin banyak siswa-siswi yang memiliki minat untuk berolahraga. Namun jika melihat sekilas ke belakang, memang cukup memprihatinkan. Mengingat sedikinya minat siswa-siswi yang mau mengikuti kegiatan seperti ini, makan di sini kami sebagai seksi olahraga (OSIS) di SMA Negeri 1 Siantar ingin mengembangkan dan memajukan kegiatan olahraga di sekolah ini agar lebih baik dan dapat membanggakan semua warga sekolah melalui prestasi para siswa-siswi SMA Negeri 1 Siantar.


III. Maksud dan Tujuan

Proposal ini kami ajukan untuk mendapat persetujuan dan sekaligus sebagai guru pembina dari pihak sekolah dalam hal ini kepada bapak guru bidang olahraga agar sedianya mau menyetujui kegiatan exschool ini.
Adapun kegiatan yang kami ajukan adalah: olahraga volly dan futsal.
Berikut rincian dari program ini:

·         Calon Anggota kegiatan : Kelas X dan XI
·         Jadwal Latihan                : Senin - Kamis pukul 15:00 s/d 17:00 WIB

IV. Manfaat

Dilakukannya kegiatan exschool ini
·         Akan membantu mengharumkan nama sekolah nantinya apabila kegiatan ini sudah dilakukan nantinya dengan baik dan serius.
·         Membuat sekolah ini akan lebih diminati para calon siswa melihat adanya exscool ini.
·         Para siswa pun akan semakin sehat dan bugar bersamaan dengan pola pikir mereka yang semakin baik.
·         Merupakan wadah pembinaan olah raga sekaligus squad tim Sekolah

V. Lokasi Pengembangan
Kompleks SMA Negeri 1 Siantar








VI. Penanggung Jawab

            Di sini kami sangat membutuhkan penanggung jawab, karena menurut kami dalam setiap kegiatan pasti ada kendala yang akan di hadapi. Kami memohon sekiranya bapak guru bersedia sebagai pembimbing kegiatan exschool kami ini. Adapu bapak guru yang kami minta permohonan kesediannya:




Rikki Simanjuntak                                                                  Ilham Syahputra


            (ttd)                                                                                         (ttd)






   Antoni Panjaitan                                                                  Sunaryanto Barus


                        (ttd)                                                                                         (ttd)


Demikian kami sampaikan permohonan ini semoga dapat menjadi awal yang baik dalam pembinaan olahraga di SMA Negeri 1 Siantar.

Minggu, 18 Mei 2014



PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA
SMA NEGERI 1 SIANTAR

I. Latar Belakang
Pendidikan jasmani olah raga bagian integral dari pendidikan secara keseluruhan. Bertujuan untuk mengembangkan aspek kebugaran jasmani ketrampilan gerak, ketrampilan berpikir kritis, ketrampilan, sosial, stabilitas emosional tindakan moral aspek pola hidup sehat dan pengenalan lingkungan bersih. Hal tersebut dilakukan melalui aktifitas jasmani, olah raga, dan kesehatan terpilih, yang direncanakan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Peranan olah raga dalam peningkatan kesehatan masyarakat pembinaan mental maupun watak semakin lama semakin memegang peranan penting dalam kesehatan olah raga, bahkan sudah menjadi bagian dari gaya hidup  (lifestyle ) masyarakat Indonesia. Melalui berbagai prestasi olah raga untuk dapat berprestasi maksimal dalam even –even kejuaraan nasional maupun internasional.           
Diluar itu cabang olah raga, sepak bola, tenis meja dan volly telah menjadi olah raga yang sangat populer di Indonesia selang beberapa dasawarsa keduanya bahkan telah berkembang sangat pesat di Indonesia. Dalam kenyataannya banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan olah raga ini. satu yang mendasar adalah terbatasnya jumlah lapangan yang ada dan peralatan yang tersedia, menyebabkan kegiatan yang seharusnya dapat menjadi pijakan dalam awal rangkaian pembinaan olah raga ini menjadi terhambat.







II. Urgensi Pembangunan Sarana Olah Raga

Tahun 2014 adalah tahun yang cukup memperihatinkan, melihat keadaan lapangan sepakbola dan volly yang kurang lengkap dan peralatan tenis meja yang tidak lengkap untuk di gunakan para siswa. lapangan sepak bola satu-satunya di sekolah keadaannya kurang baik. Rumput yang tidak tumbuh rata membuat para siswa sulit mengembangkan kemampuannya. Perbaikan lapangan selama ini tidak sempurna karena hanya dilakukan pemotongan rumput saja dan tidak di perhatikan keadaan rumputnya. Bola volley yang keadaannya sudah rusak juga membuat kemampuan para siswa sulit terasah. Begitupun pada keadaan dad tenis meja yang tinggal 2 saja mengganggu kegiatan olahraga para siswa. Keberadaan lapangan olah raga dan peralatan yang memadai dapat menjadi penunjang kegiatan pendidikan sekaligus bagian dari sarana dan prasarana pengembangan potensi dan kreatifitas pemuda dan pendidikan di SMA Negeri 1 Siantar.









III. Maksud dan Tujuan

Proposal ini kami ajukan untuk mendapat dukungan dan bantuan dari pihak sekolah dalam hal ini kepada bapak kepala sekolah berupa dana bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan peningkatan sarana / lapangan olah raga beserta peralatan olahraga yaitu bad, bola volly dan bola kaki  di SMA Negeri 1 SiantarKabupaten Simalungun.

IV. Manfaat

Keberadaan lapangan yang layak di SMA Negeri 1 Siantar diharapkan mebawa manfaat antara lain :
1. Bagi pendidik atau peserta didik teutama pemuda bermanfaat sebagai sarana penunjang pembinaan sepak bola dan volly
2. Merupakan wadah pembinaan olah raga sekaligus squad tim Sekolah

V. Lokasi Pembangunan
Lapangan SMA Negeri 1 Siantar

VI. Perencanaan Fisik
Pembangunan sarana / lapangan olah raga SMA Negri 1Siantar terdiri dari :
1. Pengukuran tanah lapang standar
2. Perbaikan rumput


VII. Konsep Pengerjaan
Pembangunan sarana olah raga diatas dilaksanakan secara swakelola
menggunkaan dana swadana serta dana bantuan dari Komite Sekolah.

VIII. Rencana Anggaran Biaya
Dana yang dibutuhkan :
1. Pengerjaan Lapangan  dan sarana pendukung
2. Membeli alat perlengkapan olahraga ( 2 buah bad, 2 buah bola volley dan 1 buah bola kaki)


IX. Penutup

Demikian semoga dapat menjadi awal yang baik dalam pembinaan olah
raga di SMA Negeri 1 Siantar.

Sabtu, 10 Mei 2014




Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti


• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

1. Landasan Idiil Pancasila
2. Landasan Struktural UUD 1945
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.


4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.


5.   Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.

A.    Permodalan Koperasi
·         Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.


2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.       Dana Cadangan
d.      Hibah
3.      Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari Anggota
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
d.      Obligasi dan Surat Utang
e.       Sumber Keuangan Lain
Istilah-istilah Informasi dasar :
ü  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
ü  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ü  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
ü  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ü  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

2.      Jenis dan Bentuk Koperasi
·         Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
·         Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen.
·         Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
·         Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi.
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


1.                          Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.


Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Pada tanggal 12 Juli 1947 Koperasi Indonesia di dirikan, bapak Koperasi Indonesia adalah Bung Hatta.

2. Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 

- Cadangan koperasi- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a.         Anggaran Dasar;
b.        Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.        Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.          Pembagian sisa hasil usaha;
g.         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.