Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan,
donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
1. Landasan Idiil Pancasila
2. Landasan Struktural UUD 1945
3. Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian adalah sebegai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan
dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga
yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada
pihak lain.
A. Permodalan Koperasi
·
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.
Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan
Wajib
c.
Dana
Cadangan
d.
Hibah
3.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
d. Obligasi dan Surat Utang
e. Sumber Keuangan Lain
Istilah-istilah
Informasi dasar :
ü
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
ü
Transaksi
anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
ü
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
ü
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ü
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ü
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
2. Jenis dan Bentuk Koperasi
·
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa
yang dibutuhkan anggota.
·
Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen.
·
Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan
oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
·
Koperasi Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder
pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya
adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi)
Koperasi.
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
1.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Pada tanggal 12
Juli 1947 Koperasi Indonesia di dirikan, bapak Koperasi Indonesia adalah Bung
Hatta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar